Tindak lanjut dari itu, pada 15 Januari, TAPD bersama Banggar menggelar rapat untuk melakukan penyesuaian anggaran dengan memasukkan empat program nasional meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, inflasi, stunting dan ketahanan pangan.

Baca Juga: Bebani APBD, OPD di Muna Bakal Digabung

Dalam rapat tersebut, ia meminta TAPD membeberkan sub kegiatan dan rincian belanja empat program nasional itu, karena otomatis akan mengubah Perda penetapan APBD. Permintaannya itu tak dipenuhi oleh TAPD, rapat ditutup tanpa simpul dan diputuskan untuk berkonsultasi di BPKAD Sulawesi Tenggara.

Bersama TAPD dan Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, ia kembali mempertanyakan pada BPKAD,  apakah dengan program nasional itu akan mengubah struktur belanja yang telah ditetapkan. Jawabannya dapat mengubah. Nah, dari situ BPKAD menyarankan untuk kembali dibicarakan antara TAPD dan Banggar.

"Faktanya sampai saat ini, kami anggota Banggar tidak pernah diajak rapat. Padahal, APBD sudah disahkan," timpalnya.