Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengatakan, walaupun tidak ada aturan setiap surat masuk harus melalui ketua DPRD, namun etika selama dua tahun setengah ini, surat dari sekretariat harus diserahkan dulu ke ketua. Setelah itu, ketua akan memanggil dua pimpinan untuk melakukan rapat dalam rangka mengagendakan rapat badan musyawarah (Banmus).

Baca Juga: SK PAW Ketua DPRD Muna Masuk di Setwan

"Hanya persoalan etika saja. Kita tinggal menunggu Pak ketua saja," katanya.

Dalam pengambilan keputusan tingkat pimpinan, harus kuorum. Dari tiga pimpinan, maksimal dua orang yang menyetujui untuk dilakukan rapat-rapat selanjutnya.

"Kalau hanya satu pimpinan, tidak kuorum. Jadi, harus dua orang," sebutnya.