KONAWE, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Konawe telah menerapkan instruksi tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Konawe.
Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005
Salah satu poin dalam surat edaran itu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan untuk bekerja di rumah. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand mengatakan, Pemkab juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati Konawe ihwal sistem jam kerja bagi ASN selama wabah COVID-19 melanda Konawe.
"Surat edaran Bupati Konawe itu kalau tidak salah, keluar dua minggu lalu. Saya lupa persis tanggalnya," tutur Ferdinand, Senin (06/04/2020)
