Baca juga: Penjualan Bayi Berusia 14 Hari Berhasil Digagalkan
Selama itu pula, ia menjadikan santriwati yang mondok di Ponpes tersebut menjadi tempat pelampiasan syahwatnya.
"Pengakuannya sudah dua tahun. Korban pada saat itu (pencabulan dan persetubuhan) rata-rata masih berusia 16-17 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, Senin (15/2/2021) dikutip dari Okezone.
Kemudian modus yang digunakan SB dalam menjalankan aksi bejatnya yakni dengan cara membujuk para santriwati, hingga kemudian meminta untuk bercinta dengannya.
"Jadi dilakukan saat malam hari, ada yang setelah Isya, ada juga saat tengah malam saat salat tahajud. Ada yang hanya diraba-raba, ada juga yang sampai melakukan persetubuhan. Kalau laporan hamil belum ada," ucap Kosasih.
