Setelah Randis itu ditemukan, Kejari menyerahkan ke Pemkab pada 24 Januari 2022. Dari situ, Kejari kemudian mengajukan permohonan pinjam pakai meneruskan permohonan pada tahun 2021 dengan nomor B 184/P.3.13/DSB.4/01/2022.

"Permohonan pinjam pakai itu mendapat persetujuan bupati dengan nomor 024/219," sebutnya.

Kemudian, persetujuan pinjam pakai itu ditandai dengan perjanjian pihak pertama dari Pemkab dengan nomor 032/261 dan Kejari selaku pihak kedua dengan nomor B336/P.3.13/02/2022.

Baca Juga: BLT di Muna Disalurkan Setelah Anggaran Fisik Dicairkan

"Pinjam pakai ditandai dengan berita acara serah terima barang antara Pemkab melalui surat nomor 032/262 dan pihak kedua (Kejari) nomor B337/p.3.13/02/2022," terangnya.