"Iya ini kasus pertama. Saya perintahkan lakukan prosesnya agar motifnya terungkap. Pelaku juga sudah diamankan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan perusahaan tambang di Bombana, Masruri (35), yang merupakan karyawan PT Timah, dilarikan di Puskesmas karena kritis akibat penganiayaan.

Kapolsek Kabaena, Ipda Muh. Andi Taufan membenarkan peristiwa tersebut. Kepada Telisik.id ia menjelaskan bahwa korban bernama Muh. Masruri usia 35 tahun, adalah karyawan PT Timah. Berdasarkan indentitasnya, Masruri berasal dari Cigedok RT 03 RW 01 Kelurahan Cigedok, Kecamatan Kersana, Jawa Tengah. Alamat sementara Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Saat ini tengah mendapatkan penanganan medis akibat luka serius yang dialami setelah dianiaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04/VI/2021/Sultra/Res Bombana/Sek Kabaena tanggal 17 Juni 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka. Diterangkan, pelaku berinisial AG (45) merupakan karyawan perusahaan PT Titan.

Baca juga: Biaya Penyambungan Air Bersih PDAM Rp 2,5 Juta, Dana Desa Siap Subsidi