Baca Juga: Pj Bupati Bombana Minta Gaji dan THR PNS Dicairkan Sebelum Libur Idul Fitri

Selain soal disiplin, Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto juga mengingatkan pimpinan OPD untuk membayarkan hak seluruh pegawainya yaitu gaji dan tunjangan hari raya (THR).

“Libur yang akan kita lalui kurang lebih 10 hari, saya berharap kepada masing-masing kepala OPD dan camat untuk memaksimalkan pencairan gaji dan THR bagi pegawai di lingkungannya masing-masing," kata Rdy Suharmanto.

Dia menambahkan, paling lambat Jumat 5 April 2024, gaji dan THR harus sudah terbayarkan. Sehingga mereka dapat menikmati liburan dan Idul Fitri dengan tenang dan penuh kegembiraan berkumpul bersama keluarga. (C-Adv)

Penulis: Melsandy Wauda