KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Kominfo memastikan jika Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pemberitaan mengenai LHKPN beberapa waktu lalu, pihaknya menuturkan jika jajaran baik tingkat Pj bupati hingga para organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan melaporkan LHKPN.
"Semuanya sudah termasuk pak bupati, sekda, seluruh kepala OPD, seluruh eselon III A dan UKPBJ juga auditor inspektorat," kata Kadis Kominfo Buton Selatan, Kaimuddin melalui sambungan telepon, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Terancam Sanksi bila Tak Serahkan RAPBD
Kepala Inspektorat Kabupaten Buton Selatan, La Ode Muh Sahid menuturkan, tahun 2022 Pj Bupati Buton Selatan sudah selesai dan sudah diterima keseluruhan untuk wajib LHKPN Kabupaten Buton Selatan sebelum 31 Maret 2023 lalu.
