Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, laporan terakhir LHKPN Pj Bupati Buton Selatan sebesar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.431.667.483 dan pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 1.477.024.274 dengan kenaikan sebesar Rp 3,17 persen.

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Baca Juga: Produk UMKM di Buton Selatan Wajib Dilabel Halal Tahun Depan

LHKPN sendiri ramai mencuat sejak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tak jujur dalam melaporkan LHKPN. Begitu juga dengan eks pejabat bea cukai yang juga mengakui tak melaporkan motor gede (mode) dalam LHKPN.

Oleh karena itu, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini mengatakan  bahwa perlu adanya sanksi tegas bagi para pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan atau sama sekali tak melaporkan LHKPN. Salah satunya adalah dengan perampasan aset maupun sanksi pidana seperti dilansir dari Kontan.co.id. (A)