Sementara itu, perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten serta besarnya anggaran yang dibutuhkan, menjadikan upaya pembenahan bendungan yang rusak diterjang banjir bandang beberapa tahun lalu berada di pemerintah pusat.
Baca Juga: Penyerahan Dokumen RAPBD Selalu Telat, Bupati Diminta Evaluasi Birokrasinya
"Kita akan berjuang bersama untuk mendapatkan alokasi anggaran melalui APBN mengingat alokasi anggaran untuk pembangunan bendungan sebesar itu membutuhkan biaya yang sangat besar dan menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Untuk itu, sambung Kadis DPMPTSP Sulawesi Tenggara itu, dibutuhkan upaya-upaya bersama baik eksekutif maupun legilatif untuk berkonsultasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Selanjutnya, langkah awal yang dilakukan pemkab, yakni membuat irigasi sehingga area persawahan produktif seluas kurang lebih 200 sampai 300 hektare bisa teraliri secara maksimal.
