"APL ini statusnya setelah ada diskresi dari Kementerian ATR maka penangananya dilakukan secara langsung oleh Kementerian PUPR melalui BWS Sulawesi IV Kendari," kata Adnan.
Baca Juga: Dugaan Penyerobotan Lahan di Konawe Selatan, Anggota DPR RI Sebut Ada Mafia
Lebih lanjut Adnan menjelaskan bahwa luas lahan APL yang akan diganti rugi dalam waktu dekat ini sebanyak 35 bidang atau seluas 20,37 hektare.
“Jadi untuk saat ini BWS Sulawesi IV Kendari siap melaksanakan. Saat ini yang kami butuhkan pendampingan dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba juga menyerahkan bantuan beras cadangan pangan pemerintah sebanyak 1.110 kg beras kepada 111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tamesandi. (B)
