Hery menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan, remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Baca Juga: 2.242 Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan," ucap Silvester.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
