Rustam mengaku, pengangkatan perangkat desa melalui SK bupati. Nah, untuk memberhentikan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, harus melalui mekanisme. Adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena usianya 60 tahun dan menjadi terpidana yang telah berkuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: 5 Rekomendasi KASN ke Bupati Konkep Soal Nonjob, Ada Diminta Kembalikan Jabatan
Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu, menyarankan agar para kades terpilih nantinya, dapat mengarahkan perangkatnya untuk menunjukan kinerja. Sehingga, antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
