Baca Juga: Usai Kena OTT KPK, Kamar Kos Kepala BPBD Koltim Dijaga Ketat Polisi
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Dana Hibah Rp 26,9 Miliar
“Plh itu hanya untuk mengisi kekosongan sambari menunggu adanya Pj Bupati Koltim,” ucapnya, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, bersama 4 orang lainnya termasuk Kepala BPBD Koltim Ansarullah di tempat yang berbeda, Selasa (21/9/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Koltim dan tersangka lainnya langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta hingga 20 hari ke depan. (C)
