Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Bandar Batauga Buton Selatan Dihentikan Paksa DLH

Ia berharap, sosialisasi ini mampu mendorong kedisiplinan dan kemandirian ASN dalam mengelola kewajiban perpajakan melalui platform digital yang lebih terintegrasi dan modern.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.

Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.