Baca Juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada Meningkat
"Bila ASN tidak netral, maka tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulawesi Tenggara itu menegaskan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Adalah mengedepankan komitmen, integritas moral dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.
Kemudian, tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional. Dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan serta menjalankan tugas, status, kekuasaan dan jabatan sesuai dengan aturan.
"Acuan kita semua pada aturan yang berlaku," timpalnya.
