Ia mewanti-wakti ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, konsekuensinya dapat terkena sanksi disiplin. Karenanya, ASN harus benar-benar  mempelajari apa itu netralitas, dasar hukum dan implikasinya.

Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pilkada 2024

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, kami tidak akan lindungi," tegasnya.

Ia menekankan, pada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus melakukan pengawasan terhadap stafnya. Lalu, memberikan pemahaman pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik.

Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, berkaitan dengan netralitas ASN itu akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati. Sebagai 'Jenderal' ASN, ia tak henti-hentinya mengingatkan agar mereka tidak terlibat dalam politik praktis. (B)