Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati di 17 Desember 2020
Setelah proses rekapitulasi tingkat kecamatan selasai, maka dilanjutkan dengan pleno kabupaten yang dijadwalkan pada 15-17 Desember mendatang. Saat ini, sudah ada beberapa hasil perhitungan suara yang masuk pada aplikasi Sirekap.
"Kita masih merampungkan hasil rekapitulasi di tingkat PPK, setelah itu baru dilakukan pleno kabupaten pada 15-17 Desember," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penetapan calon terpilih, baru akan dilakukan apabila telah ada putusan dari mahkamah konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP). Waktunya, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada KPU.
"Sejauh ini, kami belum mendapat informasi akan adanya gugatan. Namun, kami tetap menunggu," tutupnya. (B)
