Mantan Ketua DPC Demokrat itu juga memimpin ASN untuk mengikrarkan deklarasi gerakan nasional, netralitas ASN. Dimana, ASN harus berkomitmen menjaga dan menegaskan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, todak melaksanakan praktek-praktek intimidasi, ancaman pada ASN dan seluruh masyarakat serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu. Lalu, menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak digunakan untuk mendukung pasangan calon, tidak menyebar ujaran kebencian serta berita bohong. Terakhir, menolak politik uang dan jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca juga: APK Paslon Telat Dicetak, Ini Alasan KPU Muna
Secara teknis, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke menerangkan, tujuan deklarasi netralitas ASN itu dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.
"Jadi kita harap ASN dapat memahami itu," ujarnya.
