Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KIP-K STAI Wakatobi Dilaporkan ke Kejaksaan, Suruddin Siap Diperiksa

Arhawi menjelaskan sengketa bermula setelah yayasan melakukan pergantian pengurus yayasan dan pengelola STAI Wakatobi. Menurutnya, pihak pengurus lama kemudian menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum.

“Kami taat terhadap hukum sehingga ketika mereka menjalankan gugatan hukum di pengadilan negeri maka kami pun juga taat untuk mengikuti persidangan,” kata Arhawi.

Perkara tersebut tercatat sebagai gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.

Sementara itu, Ketua STAI Wakatobi, Dr. Sarni, mengatakan majelis hakim dalam pokok perkara menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat.