Baca Juga: Tampung Motor Curian, Wanita di Kota Kendari Terancam 4 Tahun Penjara
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Wiliwanto Malau, mengatakan bahwa DS sudah seringkali melakukan perbuatan tak senonoh kepada cucunya.
"Sejak tahun 2022, setiap kali korban dititipkan sama dia (tersangka DS)," ujar Wiliwanto.
at ini tersangka DS telah ditahan di ruang tahanan Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum
Polisi menjerat DS dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (B)
