* Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Pemerintah Sebut untuk Kebutuhan Pendidikan
Pemerintah menyatakan pemberian gaji ke-13 tetap menjadi bagian dari kebijakan perlindungan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan membantu kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tenaga pendidik, aparat keamanan, dan pensiunan yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
