Baca juga: Miris, Pelajar di Kendari Cabuli Balita Tetangga
Alasan lain, lokasi penyemprotan MPR sudah beberapa kali dilakukan oleh tim Satgas C-19. Ketakutannya, jangan sampai campuran disenfektan yang digunakan tidak memenuhi standar kesehatan.
"Bukannya dilarang, tapi jangan sampai cairan yang disemprotkan menjadi racun. Otomatis tim Satgas yang akan disalahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna Ali Sadikin, menerangkan, Satgas C-19 tidak akan bertanggungjawab bila terjadi apa-apa akibat kegiatan yang dilakukan MPR. Pasalnya, kegiatan itu tidak sesuai dengan protab protokol penanganan C-19. Apalagi terkesan ada muatan pencitraan politik di dalamnya.
Baca juga: Sultra Ditetapkan Sebagai Daerah Transmisi Lokal, Bombana Diperketat
