"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian mengungkapkan, kedua tersangka sama - sama mencari dan membeli hewan langkah yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.

Baca juga: Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

Baca juga: KPK Periksa Kabid Kesiapsiagaan BPBD Koltim Terkait Kasus Bupati Merya Nur

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.