Baca juga: Warga Butur Polisikan Pengusaha Baubau

Baca juga: Polda Sultra Ungkap Hasil Operasi Patuh Anoa 2021

Untuk penangkapan, kata Gatot, IR dilakukan penangkapan disaat ada informasi kedatangannya ke Surabaya akan melakukan transaksi sabu disebuah tempat dikawasan di Surabaya.

“Anggota Ditreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di kamar tempatnya menginap dan didapati sabu yang dibungkus dalam kotak teh china dengan berat  berat kotor 1.040 gram,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka MMS, lanjut Gatot, mengaku kalau mendapatkan imbalan seseorang Rp 1.200 untuk mengedarkan sabu dan ekstasi yang diedarkannya.