Baca Juga: Ribuan Warga di Manggarai, NTT Terdata Belum Memiliki e-KTP

AKBP Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 juta.

"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegas dia.

Dalam penangkapan keduanya, lanjut Zulham, pihaknya telah mengamankan 304 satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dan objek perdagangannya masih dalam Indonesia saja.

"Belum ditemukan bukti kalau diperdagangannya sampai luar negeri," jelasnya.