Sementara itu di wilayah hukum Polres Manggarai, Kapolres AKBP Yoce Marten mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti dari kasus 303 yang disikat jajarannya pada Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin di Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng.
Baca Juga: Tangkap 6 Tersangka, Pelaku Judi Online Surabaya Keok di Tangan Polisi
Barang bukti itu yakni uang sejumlah Rp 1.203.000 beserta 13 buah kertas rekapan berisi angka dan 1 buah HP merk Vivo warna biru.
Selain itu, 1 buah balpoint, 1 buah buku tulis, 1 buah rekening dan 1 buah ATM juga tak luput dari pengamanan petugas.
"Pelaku dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (B)
