“Audit (Kerugian negara) masih berproses,” tuturnya.

Diketahui, terkait kasus tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, kabarnya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Widoni Fedri, pihaknya tidak main-main dalam kasus tersebut. Karena kerugian negara dianggap cukup besar yakni mencapai Rp100 miliar.

Khusus, 4 kabupaten yang dijadikan sampel penyelidikan total ditemukan kerugian negara hingga Rp 20 miliar.

Baca Juga: DLH Ingatkan Masyarakat Buang Sampah Mulai Pukul 18.00-05.00 Wita