Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Minta Hentikan Demo, 13 Tersangka Korupsi Pertambangan Sudah Ditetapkan

Selain penangkapan, tim juga berhasil menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Ini termasuk 5 unit mesin disel dan 4 mesin crusher yang digunakan dalam operasi ilegal ini.

BG dihadapkan pada pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani