Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan banyak orang terjerumus dalam judi online antara lain adalah akses yang mudah, daya tarik kemenangan cepat, masalah keuangan, dan kurangnya edukasi mengenai risiko yang ditimbulkan.
Menurut Syarif, dampak negatif dari judi online sangat merugikan, tidak hanya dalam hal kerugian finansial, tetapi juga masalah keluarga dan kesehatan mental. Dampak jangka panjang juga bisa memicu tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan dan pembunuhan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Polda Sultra telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan keluarga, serta pemblokiran situs-situs judi online.
Baca Juga: OJK Sultra: Guru dan Korban PHK Paling Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
Langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP yang mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku judi online.
