Baca Juga: Periksa 34 Saksi, Polri Naikan Status Kasus Bahar Smith
Baca Juga: Korupsi Dana Remunerasi, Oknum Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara 3 Tahun
Selain itu, Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti kasus tindak pidana Narkoba.
"Narkotika jenis sabu sebanyak 7.698,21 gram, ganja sebanyak 5,05 gram, dan tembakau gorilla 28,79 gram," jelasnya.
Teguh juga menuturkan, dari hasil pengungkapan tersebut tidak luput dari bantuan masyarakat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. (C)
