Usai penangkapan, lanjut Ferry, A diperiksa di Polda Sultra. Ia dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Provokasi.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Petinggi PT Waskita Batal Ditahan KPK

"A dikenakan pasal 160 KUHP tentang Provokasi," lanjut Ferry.

Dari bentrokan dua kelompok pemuda tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dan beberapa orang lainnya luka-luka.

Selain itu, beberapa lapak pedagang dihancurkan serta sejumlah kendaraan dibakar akibat amukan massa pada saat bentrokan terjadi.