Baca juga: Stop Politisasi Penanganan Pasien COVID-19 di RS Raha
Ia juga menyampaikan bahwa jika tidak ditemukan fakta penggunaan KTP palsu, maka secara formal kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan harus dihentikan.
Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sultra juga telah menggali lebih dalam kasus tersebut akan tetapi tidak pernah ditemukan jejak penggunaan secara administrasi KTP palsu tersebut.
"Tidak ada temuan yang mengarah pada Mr. Wang menggunakan KTP palsu tersebut termasuk pembuatan Kartu Keluarganya," tuturnya.
Dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 5 Juni 2020, hasilnya, penyidik menyurat ke perbankan untuk mengecek apakah ada pembukaan rekening atas nama Wawan Saputra Razak dengan menggunakan KTP palsu dan juga kepada Kemenkumham apakah ada pendirian perusahaan dengan menggunakan KTP tersebut.
