Dari operasi ini, sabu seberat 366,44 gram diamankan. Dengan asumsi harga satu gram sebesar Rp 1.200.000,00, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 439.728.000,00.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sultra Gerebek Aktivitas Pembalakan Liar di Kawasan HPT
Ditresnarkoba Polda Sultra memperkirakan penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.664 orang dari bahaya narkoba, berdasarkan perkiraan bahwa satu gram sabu dapat memengaruhi sepuluh orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana penjara 20 tahun, denda minimal Rp 800.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00, atau pidana mati dan seumur hidup.
Polda Sulawesi Tenggara menyatakan komitmennya untuk terus menindak peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kendari. (A)
