Baca Juga: 28 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Gerbang Wisata Toronipa
Sikap tertutup ini memunculkan dugaan publik bahwa ada ketidak keterbukaan dalam proses penanganan kasus yang sudah menjadi perhatian masyarakat sejak tahun lalu itu.
Pada keterangan Oktober 2024 lalu, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkapkan telah memeriksa 23 saksi dalam perkara tersebut. Namun tidak menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa itu.
Minimnya informasi dari aparat penegak hukum, serta sikap tertutup dari pejabat terkait, dinilai mencederai prinsip akuntabilitas.
Baca Juga: Endang Dorong Polda Sultra Segera Panggil Ali Mazi Terkait Kasus Gerbang Toronipa
