"Mendesak Kapolri untuk menghentikan segala upaya bentuk kriminalisasi, terhadap masyarakat yang menolak aktifitas pertambangan di Wawonii, dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Penangkapan ketiga warga tersebut dibenarkan oleh Kassubid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Roni Syahendra saat dikonfirmasi Telisik.id.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Anzarullah Didakwa 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Ia mengatakan, kasus bermula tentang laporan penanganan perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang, pada Jumat 24 Agustus 2019 lalu.
"Saat itu lokasi alat berat milik PT GKP yang sedang dijaga oleh R dan kawan-kawan diklaim milik warga setempat, bukan milik PT GKP," ujar Roni.
