Namun lanjut Roni, R dan kawan-kawan tidak menuruti permintaan warga untuk memindahkan alat berat milik PT GKP.

"Warga melakukan penyanderaan terhadap R dan kawan-kawan dengan mengikat tangan menggunakan tali nylon," ujarnya.

Baca Juga: Eks Bupati Koltim Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari

Atas peristiwa tersebut, kata Roni, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan menetapkan tersangka sebanyak 11 orang berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Kemudian Ditreskrimum Polda Sultra melakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yakni LD, HL dan HT di wilayah Konkep," tuturnya.