"Jadi surat jual beli itu yang diduga palsu dan itu lah yang kami laporkan ke Mapolda. Namun sampai sekarang kasus laporan ini tidak kunjung tuntas," ungkapnya.

Dia meminta agar tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara segera melakukan uji laboratorium terkait dengan surat jual beli yang dimiliki terlapor. Karena semua syarat sudah dipenuhi.

Baca Juga: Kuota Calon Jamaah Haji Kolaka Utara Tahun Ini Hanya 88 Orang

Katanya, dia sudah penuhi persyaratan yang diminta oleh penyidik, awalnya polisi minta dua surat pembanding yang ada tanda tangan mantan Camat Medan Deli BS Parlaungan Nasution. Setelah dipenuhi, penyidik minta tambah satu lagi, setelah penuhi lagi, menjadi tiga, lalu penyidik meminta lagi agar ada surat kematian dari mantan Camat Medan Deli BS Parlaungan Nasution yang sudah meninggal sekitar 3 tahun lalu.

"Jadi, saya meminta agar polisi tidak mempersulit masyarakat," tuturnya.