Baca Juga: Perampingan Birokrasi, Pemda Konawe Lantik 294 Pejabat Fungsional
"Jadi yang membatalkan jadwal pemeriksaan itu bukan pihak kepolisian, tapi pihak Choki atau pengacaranya," tuturnya.
Penyidik telah berkomunikasi dengan kuasa hukum Choki, mereka meminta dijadwalkan ulang kepada kliennya itu, Selasa 11 Januari 2022 mendatang lewat surat dari kuasa hukumnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, juga mengaku bahwa Choki belum jadi diperiksa.
"Belum diperiksa, akan dijadwalkan kembali. Tapi kami belum bisa menjadwalkan kapan Choki akan diperiksa. Semoga yang bersangkutan nanti bisa datang," terangnya. (B)
