Baca juga: Balap Liar, 50 Unit Kendaraan Roda Dua Disita
"Oleh Pemkot Baubau, izin operasional Lippo terkesan diperlambat dan ditahan. Izinnya hanya dikeluarkan untuk jangka waktu satu tahun saja, nanti tahun berikutnya diperpanjang lagi. Padahal Lippo itu menghasilkan PAD untuk kedua wilayah, masuk di Kota Baubau dan Kabupaten Buton," kata Umar Samiun.
Kembali menyoal persoalan penghuni rumah dinas. Umar Samiun memaparkan, yang berhak dan bertanggungjawab atas para penghuni rumah dinas adalah Pemkab Buton, bukan Pemkot Baubau. Olehnya itu, jika ingin melakukan penertiban penghuni rumah dinas, harusnya meminta kepada Pemkab Buton, bukan langsung berhubungan pada para penghuni.
"Cara yang mereka lakukan sangat bertolak belakang dengan falsafah kebutonan. Sangat bertentangan dengan Sara Patanguna. Berbanding terbalik dengan apa yang digaung-gaungkan soal PO5 itu," beber Umar Samiun.
Dalam kesepakatan yang turut dihadiri Kapolres Baubau dan Kapolres Buton, Kajari Baubau dan Kajari Buton, serta Ketua DPRD masing-masing, AS Tamrin dalam kapasitasnya selaku Wali Kota Baubau, menyampaikan dalam forum bahwa pihaknya akan bersifat pasif dan tidak akan menuntut. Mana aset yang diserahkan oleh Pemkab Buton, itu yang akan diterima.
