Baca Juga: Ridwan Badallah: Status Hoaks Diunggah Akun Resmi Dinas Kominfo Sultra
Dianggap itu sebagai sebuah tindakan indisipliner. Ia menyebut, gubernur memiliki hak dan kewenangan melakukan evaluasi dan memberhentikan.
Ridwan menyebut tak ada sangkut paut pemberhentian Basiran dengan isu politik apalagi parpol yang dinaungi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Kadis Kominfo ini mengatakan, pemberhentian Pj Bupati Buton sebagai staf ahli gubernur tak berkaitan dengan ‘memerahkan’ daerahnya, begitupun dengan partai politik (parpol) tertentu.
"Kalau bicara Pak Jokowi, kita juga Jokowi, tapj tak ada sama sekali dengan masalah itu (parpol)," tambahnya.
