"Otomatis calon jamaah haji yang umurnya di atas 65 tahun, yang sudah 2 tahun menunggu tidak bisa kami berangkatkan," ungkap Marni.
Baca Juga: Sempat Tertunda Akibat COVID -19, Sensus Penduduk 2020 Dilanjutkan Lagi
Ia juga menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya bisa melakukan diskusi dan evaluasi, sedangkan yang menentukan adalah Pemerintah Arab Saudi karena mereka yang mengeluarkan aturan.
Ia juga menegaskan, Kemenag tidak melakukan tebang pilih, ini murni peraturan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi masyarakat dimohon untuk bersabar atas kejadian ini," pungkasnya. (B)
