"Prinsipnya, kita cari solusi yang terbaik," timpalnya.

Bupati Muna, LM Rusman Emba mengaku, bukannya tidak mau menindaklanjuti surat Kemendagri itu. Namun, masih ada surat klarifikasi yang belum dibalas Kemendagri.

"Kita tunggu saja surat balasan dari Kemendagri," katanya.

Baca Juga: Surat Kemendagri Minta Pelantikan 4 Cakades Terpilih di Muna Belum Final

Mantan senator DPD-RI itu menerangkan, pelaksanaan PSU dilakukan karena telah terjadi persoalan sengketa. PSU pun dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.