“Sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” kata Gibran, seperti dikutip dari jpnn.com.
Menurut Gibran, meski sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan untuk menyudutkan guru. Ia menilai pentingnya perlindungan hukum bagi para guru agar mereka dapat mendidik murid dengan disiplin tanpa takut terjerat hukum.
“Mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tetapi harus ada undang-undang dan perlindungannya,” jelas Gibran.
Gibran mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk berkolaborasi mendorong pembentukan regulasi yang melindungi guru dari kriminalisasi.
Baca Juga: Kemendagri Panggil Bupati Konsel Surunuddin Dangga Usai Somasi Guru Honorer Supriyani
