Kondisi ini, kata Silvester, menjadi preseden buruk dalam birokrasi Heri-Heri. Keputusan yang diambil terkesan sewenang-wenang. Jelas dalam regulasi sudah mengatur, baik tahapan berat maupun ringannya sanksi kepada para ASN dalam hal mengemban tugas sehingga berujung pada sebuah keputusan dibebastugaskan.

"Kalau tidak ada pelanggaran kedisiplinan berat yang telah mereka lakukan maka tidak cukup alasan Bupati Manggarai membebastugaskan 25 ASN tersebut. Keputusan tersebut sudah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Bupati," tegas pria asal Kecamatan Reok Barat itu.

Baca Juga: Kantor Desa Wamorapa yang Disegel Warga Dibuka Kembali, Begini Kata Pj Kades

Ia pun menilai keputusan bupati menonjobkan 25 pejabat itu sudah mengarah kepada pembunuhan karakter, di sisi lain tidak secara langsung membunuh nasib 25 ASN tersebut.

"Saya sangat mendukung ketika 25 orang ASN yang dibebastugaskan ini mengambil langkah pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bukan persoalan jabatan tetapi  teman-teman mencari keadilan dan kebenaran terhadap keputusan tersebut. Mereka patut mendapatkan apapun yang menjadi hak-hak mereka. Secara sosial tentunya mereka tertekan karena seolah-olah ada pelanggaran berat terhadap disiplin ASN yang telah mereka lakukan. Kembali menjadi staf biasa di instansi mana pun tentu menjadi tantangan berat dan kinerja kerja pasti akan terganggu," pungkas mantan Ketua Presidium PMKRI itu.