Lebih jauh dikatakan, apabila pemerintah daerah benar menganggarkan honor tersebut, harusnya unsur pimpinan DPRD juga menerima honor tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, yang dimaksud dengan unsur pimpinan DPRD adalah ketua dan wakilnya.
"Jadi, sejak saya duduk di DPRD Buton, sampai saya kembali menjabat sebagai wakil ketua satu di DPRD Busel, saya tidak pernah terima honor itu. Saya sudah tiga kali menjabat sebagai unsur pimpinan," terang Ketua DPD Hanura Busel itu.
Baca juga: Maraknya Junk Food, Kini Pangan Fungsional Dilirik Orang
Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Busel, La Maiminu terekam video bertemu dengan Kepala PN Pasarwajo. Dalam pertemuan itu, keduanya sempat membahas soal penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani.
