Pasalnya, gugatan calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Firman, setelah dilakukan kajian oleh panitia kabupaten, dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugatan itu pihak penggugat mengacu pada perbup.

Dalam SK panitia tertanggal 18 Juli yang ditandatangani Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia pilkades kabupaten dijelaskan bahwa dasar penolakan terhadap gugatan karena tidak memenuhi unsur formal dan materil.

Sementara dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 tahun 2022 pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil, maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian sengketa tahapan/perselisihan hasil pemilihan kepala desa dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Perda LKPJ Bupati Muna Barat Diharapkan Makin Berkualitas

Pertanyaannya kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat dengan menghadirkan para saksi dan calon kepala desa pada tanggal 7 Juli lalu kalau aduan Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.