Berdasarkan informasi yang dihimpun telisik.id, kasus ini sedang dalam penyelidikan kepolisian. Beberapa kadis yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Bombana

Perlu diketahui, sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor : 53 tahun 2010, pasal 4, poin 6, tentang disiplin pegawai negeri sipil, seorang pegawai dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

 

Reporter: Deni Djohan