Menanggapi hal ini, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengungkapkan bahwa ODOL ini merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 277, bisa dipenjara," ungkap Benny, Jumat (18/2/2022) .
Baca Juga: UU ODOL Jauh dari Harapan, Sopir Truk Kepung Kantor DPRD Sultra
Perlu diketahui, Pasal 277 berbunyi, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Benny Nurdin Yusuf juga menuturkan bahwa kendaraan ODOL ini sudah merugikan negara dan banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL, hal inilah yang menjadi dasar dari penertiban aturan ini.
