"Jadi kasus ini harus menjadi perhatian kita bersama. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan aktivitas ini akan terus terjadi," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Busel, Matius Joko mengaku tak tahu adanya penerbitan sertifikat di lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga belum memiliki data terkait peta kawasan hutan.

"Kami bisa bergerak ke lapangan kalau ada surat dari kehutanan. Sebab persoalan kawasan hutan bukan tupoksi kami," ungkapnya.

Dijelaskan, tupoksi petanahan sebatas administrasi. Permohonan penerbitan akan diterbitkan apabila telah memiliki data yuridis dan fisik bidang tanah. Jika dalam proses perjalanannya terdapat komplain dari pihak lain atas kepemilikan hak terhadap lagan dimaksud, maka hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan Jadi Masalah Utama Pertambangan di Kolaka Utara